Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika

TAPANULI TENGAH – Terduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu seorang laki-laki dengan inisial  RGP (39), domisili Jl. Abu Bakar Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap Polisi di Jl. Telkum Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat, Kamis  (03/11/22) sekira Pkl. 17.30 WIB.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan, benar telah mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang  akan bertransaksi di Jl. Telkum Desa Pasar Sorkam Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng, dan informasi tersebut dari masyarakat kepada personil kita, dan informasi tersebut langsung kita respon dan Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapat .

KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan

Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi sesuai informasi, Tim melihat 1 (satu) orang laki-laki yang di informasikan hendak melakukan transaksi, dan  tidak mau sasaran lepas dan sudah yakin dengan target personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial *RGP* dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan  2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan menemukan 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dari kantong celana belakang sebelah kiri serta uang tunai Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dari kantong belakang celana sebelah kanan terduga pelaku dan diakuinya bahwa Uang tersebut merupakan upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Narkotika berupa sabu sabu yang disita dari pelaku dengan berat Brutto   kurang lebih : 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram* tersebut diakui sebagai miliknya dan diperoleh terduga pelaku dari seorang laki laki di Pada Sorkam dengan inisial *HM alias T*

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *RGP* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.