Polemik Izin Aktivis H...

Polemik Izin Aktivis HAM: Anggota MPR Soroti Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil dan Fondasi Demokrasi

Ukuran Teks:

AgahiPost.com, Jakarta – Wacana mengenai pembentukan tim asesor yang bertugas menentukan status dan kelayakan seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) telah memicu gelombang kritik dan kekhawatiran serius dari kalangan parlemen. Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Marinus Gea, secara tegas menolak gagasan tersebut. Ia menilai bahwa inisiatif semacam itu berpotensi besar mengganggu dan merusak prinsip dasar kebebasan sipil yang telah dijamin konstitusi.

Marinus Gea menekankan bahwa esensi aktivisme HAM sejatinya berakar pada kesadaran individu dan manifestasi kebebasan berekspresi. Aktivis HAM lahir dari panggilan moral dan kepedulian pribadi, bukan sebagai hasil dari proses seleksi, izin, atau legitimasi yang diberikan oleh negara. Ia berpendapat bahwa jika negara ikut campur dalam menentukan siapa yang berhak menyandang predikat aktivis, maka terjadi pergeseran makna fundamental dari sebuah hak asasi menjadi sesuatu yang bersifat terbatas dan dapat dikontrol.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menyoroti peran krusial aktivis HAM sebagai pilar pengawasan terhadap jalannya kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri. Dalam konteks ini, aktivis berfungsi sebagai "mata dan telinga" masyarakat, memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

"Sungguh cacat logika jika pemerintah, yang notabene adalah pihak yang berada dalam posisi diawasi, justru berinisiatif menyeleksi siapa saja yang pantas menyandang status aktivis HAM," ujar Marinus Gea dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (1 Mei 2026). Ia menambahkan bahwa langkah ini terkesan sebagai upaya terselubung pemerintah untuk memilih pengawasnya sendiri, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip pengawasan yang independen.

Pendekatan semacam ini, menurut Marinus, secara inheren akan menciptakan konflik kepentingan yang serius dan tak terhindarkan. Ketika pihak yang memiliki kekuasaan dan seharusnya diawasi justru mencoba untuk menunjuk atau bahkan menyeleksi para pengawasnya sendiri, integritas mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem pemerintahan menjadi dipertanyakan. Ini akan merusak prinsip akuntabilitas dan transparansi yang merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Kepercayaan publik terhadap independensi pengawasan pun akan terkikis, membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif.

Lebih jauh, Marinus Gea secara tegas menyatakan bahwa menjadi seorang aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi atau izin resmi dari institusi negara. Hak untuk bersuara, mengkritik, dan membela hak asasi manusia adalah hak fundamental yang melekat pada setiap warga negara, bukan sebuah keistimewaan yang harus dimohonkan. Ia mengingatkan bahwa jika proses tersebut harus melalui seleksi atau persetujuan negara, maka negara secara unilateral berpotensi membatasi hak-hak dasar warga secara sepihak.

"Jika logika seleksi ini dipaksakan, berarti negara mengubah hak asasi menjadi sebuah ‘privilege’ atau keistimewaan yang bisa diberikan hari ini dan dicabut esok hari, sepenuhnya atas kehendak pemerintah," jelasnya. Perubahan status dari hak menjadi keistimewaan ini sangat berbahaya karena menempatkan kebebasan warga pada belas kasihan kekuasaan, bukan pada jaminan konstitusi yang bersifat universal dan permanen.

Politisi ini juga melontarkan kritik lebih luas terhadap potensi pembatasan ruang bagi suara-suara kritis. Ia menekankan bahwa negara tidak memiliki legitimasi, baik secara moral maupun politik, untuk menyaring atau memilah aspirasi kritis dari masyarakat. Justru sebaliknya, negara memiliki kewajiban untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuh suburnya kritik sebagai bagian integral dari proses pembangunan dan perbaikan berkelanjutan.

Menurut pandangan Marinus, implementasi kebijakan semacam ini bukanlah bentuk pembinaan terhadap aktivis, melainkan secara esensial adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negaranya tanpa terkecuali, bukan untuk membatasi atau menyeleksinya.

Marinus Gea secara tegas menyatakan bahwa fondasi demokrasi yang sehat memerlukan keberanian warga negara untuk memberikan koreksi terhadap jalannya kekuasaan. Kritik yang konstruktif dan suara yang berani adalah mekanisme vital yang mencegah kekuasaan menjadi absolut dan otoriter. Tanpa adanya masukan dan pengawasan dari masyarakat sipil, ia memperingatkan, kekuasaan rentan kehilangan arah dan tujuan utamanya, serta berpotensi menyimpang dari mandat yang diberikan rakyat.

"Kita tidak membutuhkan aktivis yang sekadar patuh pada kekuasaan," pungkas Marinus dengan nada tegas. "Justru kita memerlukan aktivis yang berani mengoreksi dan menyuarakan kebenaran, bahkan ketika itu tidak populer. Sebab, tanpa kritik yang jujur dan berani, kekuasaan akan tersesat; dan tanpa keberanian warga untuk bersuara, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong belaka yang kehilangan makna substansialnya."

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan