Pengerukan Tanah di Kampung Dangas Diduga Tidak Berizin

ATENSINEWS.COM – Kegiatan pengerukan tanah di lokasi pemukiman warga dengan menggunakan alat berat Kobelco dan menggunakan Lori yang memakai jalan warga Kampung Dangas RT 001/RW 006, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang – Kota Batam membuat warga setempat mengalami kerusakan yang cukup banyak.

Diduga kuat bahwasanya pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap terkait pengerukan tanah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga akses / fasilitas warga Kampung Dangas sangat terganggu

Dari hasil penelusuran beberapa Tim Media di lapangan akibat dari pekerjaan tersebut, Warga setempat terpaksa menerima resiko yang berdampak buruk seperti kerusakan jalan, tembok rumah yang retak, gorong-gorong rusak, batu miring dan pondasi rumah jadi rusak.

Dari nara sumber yang didapat Tim Media menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berawal dari bulan Desember 2022 dan tidak ada izin dari pihak pemerintah terkait, baik dari tingkat atas maupun sampai ke tingkat bawah.

Parahnya, dari tim oknum tersebut juga telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan warga setempat guna memaksimalkan perbaikan dari apa yang dilakukan saat ini dengan mengiming-imingi atau berjanji untuk diperbaiki. Namun, tidak dilakukan.

Parahnya lagi, sampai saat ini juga belum terealisasi sebagaimana telah dirapatkan beberapa hari yang lalu. Sehingga, yang menjadi korban adalah masyarakat setempat.

Hingga berita ini masih butuh informasi selanjutnya.

Bersambung…

 (Kaperwil Kepri)