PELAKSANAAN REMBUK STUNTING KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2023

NIAS UTARA – Dalam rangka mempercepat Pencegahan dan Penurunan Stunting di wilayah Kabupaten Nias Utara Dinas P2AP2KB Kabupaten Nias Utara melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting sebagai Strategi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Kabupaten Nias Utara, selasa (21/03/2023)
Kepala Dinas P2AP2KB Kabupaten Nias Utara Bapak Marieli Harefa, SKM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan berdasarkan peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana no 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting di Indonesia tahun 2021-2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Utara nomor 46/105/TPPS/K/Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias Utara. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah rapat koordinasi dan rembuk stunting kabupaten Nias Utara Tahun 2024 yang bertujuan untuk:
1. Menyampaikan hasil analisa situasi yang telah disampaikan oleh masing-masing OPD dan telah di input pada website pembangunan daerah atau Bangda Kementerian Dalam Negeri
2. Mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias Utara.
3. Komitmen Publik untuk mendukung  kegiatan Pencegahan dan Penurunan Stunting secara terintegrasi di Kabupaten Nias Utara.
Wakil Bupati Nias Utara Bapak Yusman Zega, A.Pi., M.Si pada arahannya menyampaikan bahwa kita patut bersyukur di Kabupaten Nias Utara telah terjadi penurunan stunting yang sangat luar biasa dari 34,4 % menjadi 11,9 %, sehingga kita menempati urutan 2 se-Sumatera Utara. Perlu kita ketahui bahwa Program Penurunan Stunting merupakan Program Nasional, untuk itu kehadiran kita disini Bapak-bapak Camat, Kepala desa untuk berembuk atau kita sepakati bersama seberapa persen alokasi dana desa penurunan stunting ini supaya anak-anak mulai dari kandungan ibu hingga lahir dapat terhindar dari stunting.
Selanjutnya, kemampuan manusia normal dapat bekerja 8 jam sehari dan memiliki daya pikir, daya nalar dan kemampuan fisik yang baik, namun jika seorang penderita stunting bukan dalam arti badannya yang pendek tetapi stunting ini diartikan gagal tumbuh sehingga memiliki keterbatasan daya pikir, daya nalar dan kemampuan fisik.
Menutup Arahannya Wakil Bupati Nias Utara Bapak Yusman Zega, A.Pi., M.Si mengajak untuk melakukaan gerakan-gerakan untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias Utara sekaligus membuka secara resmi rembuk stunting Kabupaten Nias Utara tahun 2023.
Pada acara Rembuk Stunting tersebut ikut dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama penanganan stunting di Kabupaten Nias Utara, Penandatangan Komitmen tersebut melibatkan berbagai pihak, Kepala OPD terkait, BUMD Bank Sumut, Koramil, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Tim PKK, Tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan stunting dan undangan Lainnya. (YH)