Oknum Wartawan Diduga Sengaja Membekingi dan Menghalangi Wartawan lain untuk Melakukan Peliputan di ABDYA

BANDA ACEH | ATENSINEWS.com Diduga adanya Oknum Wartawan Mengaku Ketua Organisasi Wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Menghalangi Tugas Wartawan yang masuk ke Wilayah kabupaten Aceh Barat Daya Ada Apa?

Padahal tugas wartawan sangat jelas tertera dalam UU RI NO 40 Tahun 1999 pasal18 Ayat 1, yang berbunyi: setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan pasal ayat 2 dan 3, dapat dipidanakan penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Oknum ketua organisasi wartawan ini mengatakan,, persoalan nya kedatangan kalian meresahkan kami disini kalau soal kartu pers itu saya sudah bisa tutup badan dengan kartu pers begitu kira kira banyaknya katanya

Lanjutnya gimana saya katakan kami disini ada persatuan cari dulu wadah nya , yang terkesan wartawan nya itu, kami yang buruk padahal kalian baik tapi kami yang buruk, sebab kami tidak pernah datang ke wilayah lain walaupun satu profesi, dan disini bukan wartawan lokal wartawan nasional katanya,

Oknum yang mengaku ketua Wartawan itu kata juga sudah pesankan pak Damdim juga Kapolres karena Abdya ini betul-betul nyaman, jangan gara gara kalian kutip berita di sini terseret nama kabupaten, padahal mengambil berita setengah, tidak tau ambil sepintas lalu aja yang merasakan seolah-olah kami,, kenapa saya bilang begitu karena kita satu profesi kalau itu profesi kalian, kita fropesi wartawan bukan main main jadi walau beda beda semua se Indonesia

Jadi kadang- kadang salah persepsi gerakan dilapangan imbas nya lain, kenapa saya panggil kalian karna kami setiap instansi ikut pengawalan baik pun Desa sudah ada pengawalan,, karna disini wartawan lebih kurang 30 wartawan,, maka itu harus di fahami,

Saya bukan tujuan lain dan bukan menghalangi kebebasan insan pers kita etika kami punya tanggung jawab atas daerah kami,, kubilang sama kalian dan kami cukup akur dan cukup kompak walaupun di luar itu terserah,, tapi untuk Aceh Barat daya kami tetap bermain tetap mengawal dan tujukan surat tugas, surat anda tujukan di saat mengambil pemberitaan harus tujukan sebut inisial nya

Lanjutnya nya kawan si ketua wartawan tersebut kalau media saya misalnya seperti ini saya di abdya contoh nya ditugaskan ke Aceh timur kami ada di kasih surat bang,, bawa kami berangkat ke Aceh Timur ibarat di BKO Aceh Timur tidak bisa kami masuk trus berbenturan nanti,, di Abdya juga Ada

Ada masalah sesuatu mungkin jadi rahasia umum lampirkan surat bukan asal masuk masuk kalau dalam negeri kita mau pergi kemana terserah itu kalau masyarakat biasa tapi kalau wartawan itu lain

Wartawan melekap sama kita, kalau Gampong orang kalau main tidak masalah tapi ketika tugas liputan

Kami awak media kaperwil wilayah Aceh yang datang ke wilayah kabupaten Aceh Barat daya, merasa kecewa terhadap wartawan yang mengaku ketua Organisasi Wartawan di ABDYA

Saat kami mewawancarai Novrizal, s.st.pi, m.si analis ketahanan pangan, dinas pangan aceh, waktu di temui awak media di kantin kantor dinas pangan kabupaten Aceh Barat daya, mengenal sosialisasi di sekolah SMP Negeri 1 jeumpa, kabupaten Aceh Barat daya sesudah kami selesai wawancara dengan pihak dinas pangan Aceh

Namun di kantin tersebut adanya wartawan yang belum kami kenal mereka memanggil kami mengaku ketua organisasi wartawan di Abdya,, dan meminta ID car pengenal kami serta surat tugas., itu kami tujukan surat tugas kami serta ID CAR kartu pengenal kami dari media

Dengan rasa hormat kami sangat berterima kasih telah menjumpai kawan satu pena sama -sama wartawan, saya ingat apalagi kami wartawan provinsi Aceh sebagai perwakilan wilayah Aceh ,, namun dalam hal ini kami agak terburu-buru sedikit ingin jumpa kepala sekolah,, untuk mewawancarai tetang sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas pagan Aceh di sekolah ,apalagi sekolah tersebut salah satu sekolah penggerak

Tujuan maksud kami mau jumpai kepala sekolah ternyata terhalangi oleh si oknum ketua wartawan itu,, dengan mengata jangan jumpa lagi kepala sekolah, cukup dengan bapak itu aja,,sekarang kalian putar balik,, kami merasa belum cukup data belum akurat karna pihak sekolah belum kami jumpa,, kami ingin setiap pemberitaan itu harus lengkap dara sumber yang mengatakan bukan hanya asal buat berita, ujarnya Teuku Mustafa AB kaperwil Aceh

Beliau juga meminta Agar Oknum yang mengakui lembaga persatuan Wartawan (ABDYA) diberikan sanksi oleh Dewan pers sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang telah mahalang-halangi tugas seorang wartawan di saat menjalani Tugas liputan

Wartawan adalah orang yang bekerja dengan mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, serta menyajikan berita lewat media massa maka tidak sepatutnya persatuan Wartawan melarang Tugas liputan dan Tidak Ada Hak untuk membatasi pungkasnya Mustafa Sebagai Jurnalis Senior

 

(Ampon Muda)