KPU Kabupaten Dairi Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati & Wakil Bupati Dari Tahun 2024

Dairi – Atensinews.com.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di One’s Hotel, SMKN 1 Sidikalang, Senin (26/8/2024).

Sosialisasi yang dihadiri jurnalis di Dairi itu, dibuka Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung didampingi anggota KPU Dairi Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Marulitua Sinaga dan Rono Anto Sinaga.

Aryanto dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut sekaitan diterbitkannya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“PKPU ini mengakomodir keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60 dan 70 tahun 2024. Ada beberapa hal mendasar yang mengalami perubahan,” kata Aryanto.

Dijelaskan koordinator divisi teknik KPU Dairi Asih Firmansyah Solin, PKPU 10 tahun 2024 pada Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Dairi, berada di klasifikasi ini. Pada pemilu terakhir, sesuai Keputusan KPU Dairi, jumlah suara sah sebanyak 176.074 suara. Maka untuk dapat mengusung calon, suara sah paling sedikit 17.608 suara. Bukan jumlah perolehan kursi lagi yang menjadi ukuran,” kata Asih.

Hendra Sirait