ATENSINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat merilis terpidana R. Dede Suharna, W.S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Tim Tabur Kejati Kalbar, dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, dengan dibackup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terpidana R. Dede Suharna, W.S. di Desa Jemawan RW 01, Kec. Jatinom, Kab. Klaten kurang lebih jam 21:10 WIB.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sedangkan Terpidana lain yaitu Terpidana Nalom Panggabean, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), sudah dieksekusi dan menjalankan pidana.
Bahwa terpidana. R. Dede Suharna, W.S selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.
Dr. Masyhudi, SH, MH Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar salam satu minggu ini, telah berhasil melakukan penangkapan 4 (empat) orang buronan yang masuk dalam DPO dan tadi malam salah satunya ditangkap di Klaten.