DMI Kumpulkan Seluruh Ormas Bersatu Menolak PP Melepas Jilbab Bagi Pelajar

Cirebon – Atensinews.com.
Kehebohan sikap BPIP yang meminta Paskibraka putri untuk melepaskan jilbab, menjadi keprihatinan umat islam seluruh negeri tidak terkecuali umat islam di Cirebon, bahkan sebagian besar ormas islam bersatu menyikapi sikap BPIP dan mengelar acara Silaturahmi seluruh ormas islam di ruang Madya komplek Masjid Attaqwa.

Acara dihadiri perwakilan ormas yang ada di kota Cirebon, Minggu (18-08-2024), disamping membahas sikap BPIP juga ada pembahasan mengenai calon pemimpin daerah yang akan dilakukan Pilkada 2 (dua) bulan mendatang.

Sikap dan pernyataan dalam kegiatan ini ditandatangani seluruh peserta yang hadir, dan terdapat 5 butir pernyataan diantaranya :

1. Memilih pemimpin yang berintegritas dan berakhlakul karimah
2. Menolak PP Nomor 28 tahun 2012 pasal 103 ayat 4 agar dihapus,
3. Menolak pihak yang melarang seorang muslimah mengenakan jilbab untuk semua kegiatan,
4. Mengajak seluruh ormas Islam untuk berpegang teguh kepada iman kepada Allah SAW dan mencegah kemusyrikan, dan
5. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk kritis dan berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan – kebijakan dan berperan aktif memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah.

Kelima faktor itu bisa mengakibatkan kehancuran bangsa dan negara, juga kita harus kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menghancurkan bangsa dan negara,

Kami sebagai warga negara Indonesia berharap ormas Islam bertekad dan menginginkan kondisi kehidupan warga negara,

Kedepannya bisa lebih
baik, baik itu dalam bidang politik tidak ada gonjang-ganjing dalam pilkada dan tidak ada penjagalan calon kepala daerah juga tidak ada kecurangan, tidak money politik.

Kedepannya dalam pembangunan bidang ekonomi bisa menerapkan keadilan bagi seluruh rakyat secara adil dan merata bagi seluruh rakyatnya.

Serta memberikan akses untuk mengelola kekayaan alam yang ada di Indonesia bagi para pengusaha.

“Saya sudah tahu cuman kita hanya menyampaikan kriteria yang kita rekomendasikan. diantaranya ada dapat berasa pembangunan nya untuk kota Cirebon.-“pungkas Ali Ketua Dewan Dakwah Indonesia Kota Cirebon.

Media juga menemui M. Yani Ketua Remaja Masjid dan menjelaskan “Kami dari Attaqwa center intinya memfasilitasi tempat pertemuan ormas Islam se wilayah Cirebon yang diinisiasi Dewan Dakwah dan ICMI Cirebon, menyikapi isu-isu yang pernah terjadi baik tentang kasus dilepasnya jilbab anggota Paskibraka, kedua menyikapi tentang Pemerintah Nomor 28 2004 pasal 103 ayat 4 tentang pelayanan kesehatan dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk para siswa intinya ormas Islam merasa keberatan dan agar dihapus intinya itu bukan Peraturan Pemerintah itu tapi Peraturan pemerintah yang nomor 28 tahun 2024 tentang pernyataan BPIP yang mengeluarkan statement siswa SMA juga boleh memakai kondom salah satunya dan melepaskan jilbab bagi anggota Paskibraka lalu, tapi intinya selama ini tidak harus dilepas jilbabnya tapi sekarang dilepaskan, tentu ini menciderai perasaan umat di hari kemerdekaan lalu, dan bertentangan dengan kandungan makna salah satu pasal 29 yang ada di UUD 45, karena dalam pasal itu menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dan menjadi hak privasi bagi umat beragama selama ini tidak ada persoalan kenapa pas tahun ini muncul persoalan tersebut?

Sebagai tuan rumah dari Islamic Center harapannya kepada pemerintah dan sebelum mengeluarkan peraturan harus jeli dan memiliki wawasan supaya bisa bersikap atas dampak dari sikap yang telah dilakukan,” pungkas M. Yani mengakhiri perbincangan.

(Hatta)