GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) mengadakan pelatihan manajemen dan penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Ruang Rapat 3 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (05/12/2022).
Dalam sambutan Wali Kota Gunungsitoli yang dibacakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Soginoto Dachi, S.Pd, SKM, MM, M.Kes mengatakan, pelaksanaan pelatihan itu merupakan upaya perlindungan khusus anak pada penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kota Gunungsitoli.
“Penanganan permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik ditingkat daerah Provinsi maupun ditingkat daerah Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Menurutnya, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di indonesia saat ini.
“Permasalahan perlindungan anak yang multi dimensional, menuntut UPTD PPA untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada. Melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” jelas Soginoto.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas P5A Betty Novriani Waruwu, SKM dalam laporannya menyampaikan, pelatihan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 5 s.d 7 Desember 2022 diikuti oleh 30 orang peserta, yang terdiri dari perwakilan UPTD PPA, UPPA Pores Nias, PKPA Nias, PESADA, LK3, GPS dan para Aktifis PATBM desa Se-Kota Gunungsitoli.