ATENSINEWS.COM.|LEBAK,BANTEN –Sidang ke 6 perkara Ujang Juheri terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Lebak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan atau saksi penyidik yang di hadirkan JPU.
Pada sidang minggu lalu 3 orang saksi tidak mengakui berita acara sumpah di BAP dan 1 orang saksi bernama Carles mengatakan diarahkan oleh penyidik
“Kami mempertanyakan dan mencecar pertanyaan kepada penyidik terkait laporan model A dan laporan model B hal itu penting dipertanyakan karena klien kami di laporkan tanggal 5 November 2022 dan tanggal 6 November 2022 ditangkap dan ditahan hingga saat ini. ” kata Penasehat Hukum Terdakwa Masjiknursaga,SH.MH.,saat di wawancara awak media pada Selasa, (3/1/2023) di Firma Hukum SENOPATI.
“Pertanyaannya kapan penyidik menemukan permulaan dua alat bukti dan kapan gelar perkaranya,seharusnya penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional jangan terburu-buru,akibat kecerobohan penyidik tentu berdampak kepada klien kami rasa keadilan tidak lagi dirasa dinegeri tercinta ini.” tegasnya.
Masjiknursaga membeberkan penyidik Polres Lebak/Polda Banten ceroboh dalam membuat BAP, minggu yang lalu saksi atas Nama Rizky mengaku diruang sidang sebagai pelapor,namun pada keterangan saksi penyidik diruang sidang pelapornya adalah Dede, ini mana yang benar?.
Ditempat terpisah Advokat Faqih Afif R.S.H dan Advokat Satiri.S.H menyayangkan kinerja penyidik Polres Lebak yang Ceroboh dalam menangani perkara ini ,karena menurutnya akibat kecerbohon penyidik tentu Polres Lebak dipertanyakan tentang kemampuannya dalam menangani setiap perkara,kalau setiap perkara cara penyelidikan dan penyidikannya seperti itu rusak tatanan hukum dinegeri ini.
“Seharusnya penyidik menjaga nama baik intitusi Polri dan menjaga kepercayaan masyarakat, saat ini Kapolri sedang menempa seluruh anggota Polisi agar menjadi emas 24 karat,tapi usaha Kapolri selalu saja dirusak oleh oknum-oknum penyidik.”ungkapnya.
Ketika ditanya apa ending dari kesaksian penyidik yang bertolak belakang dengan kesaksian para saksi minggu lalu,advokat Masjiknursaga menyampaikan bahwa keterangan penyidik dan keterangan para saksi yang memberikan kesaksian bohong di Pengadilan tentu ada konsekwensi hukumnya hal itu diatur oleh pasal 242 KUHP, ancaman pidananya 7 tahun penjara jelasnya.
“Dari fakta persidangan kami menemukan ketidak sesuaian antara saksi satu dengan saksi yang lainnya sehingga dugaan perkara ini dipaksakan oleh penyidik Polres Lebak makin kuat setelah saksi verbalisan memberikan keterangan diruang sidang.” jelas Masjiknursaga,
Saat ditanya awak media soal langkah apa yang akan diambil oleh penasehat hukum terkait saksi palsu, apakah akan melaporkan ke Wasidik Mabes Polri?
“Kalau soal penyidik Polres Lebak kami sudah membuat yanduan ke 8 Pati Polri.” Pungkas Masjiknursaga. (Tim/Red).
*Sumber: Firma Hukum SENOPATI*