ATENSINEWS.COM.||GUNUNGSITOLI –Informasi yang beredar bahwa Asphalt Mixing Plant (AMP) CV.Utama yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan tidak mengantongi Izin, ini didapatkan melalui hasil informasi di lapangan bersama rekan-rekan media dimana beberapa Tahun lalu sudah beroperasi dan tanpa mengantongi Izin baik dari Dinas Lingkungan hidup kota Gunungsitoli atau dari Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara.
Rekan-rekan media mengkonfirmasikan kepada salah seorang yang pernah bekerja di CV Utama inisial SR membenarkan bahwa, terkait AMP milik CV.Utama memang benar tidak mengatongi Izin namun tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang
notabene nya melanggar ketentuan Peraturan tata ruang Kota, SR juga menambahkan bahwa, pihak CV Utama rencana akan memindahkan AMP nya di wilayah Kecamatan Botolakha Kabupaten Nias Utara, di duga mereka membeli tanah untuk areal AMP namun entah kapan dimulai beroperasinya. Sabtu (26/11/2022).
Di duga AMP CV.Utama ini tidak mengantongi izin beroperasi di lokasi tersebut dikarenakan lokasi tersebut lahan basah atau daerah pemukiman yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, namun herannya AMP milik CV.Utama tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut Aspal pada kegiatan paket proyek Kota Gunungsitoli dan daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli, di duga Perusahaan telah meraup keuntungan tanpa membayar Pajak Kas Daerah Kota Gunungsitoli sudah sekian lama sejak berdirinya AMP tersebut.
Lebih lanjut SR mengatakan bahwa, Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh Wartawan (tidak Kooperatif) ucap SR ketika ia masih bekerja di CV Utama.
Salah seorang Penduduk yang berinisial AZ tinggal di sekitar AMP mengatakan terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik Mobil Truk Proyek mengangkut material Base dan Aspal pada tengah malam, hal ini menganggu masyarakat sedang beristirahat.
Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu,S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli angkat bicara terkait dengan AMP yang berdiri di wilayah Kota Gunungsitoli tidak memiliki Izin, ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama aparat keamanan agar menindak tegas industry pengolahan Aspal (AMP) ini untuk segera di tutup.
Kemudian ia menambahkan Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP yang di duga tidak mengantongi izin (ilegal), dan kepada Bapak Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) dan diberhentikan Produksinya (STOP) sebelum masyarakat bertindak,”Ucap Sekretaris DPC LSM Perkara kepada media.
Sementara di tempat terpisah Ketua DPC Projo Nias Darwis Zendrato ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa, ” Kalau memang benar informasi ini benar, Maka sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli (Walikota Gunungsitoli) bertindak tegas dan berani menutup kegiatan AMP yang di duga tidak memiliki izin (ilegal) itu, dengan mengarahkan kekuatan Satpoll PP bersama pihak terkait lainnya tanpa syarat dan tanpa pandang bulu alias tanpa pilih kasih, karena ini pelanggaran terhadap Perda dan terindikasi kuat adanya niat dan sikap pengabaian dari pihak AMP selama ini terhadap regulasi tersebut, serta kegiatan ini juga sangat meresahkan masyarakat sekitar ungkapnya.(tim /red)