Agar Tujuan Organisasi Tercapai, Kadispora Tebing Tinggi Himbau Kepala OPD Lakukan Penilaian Resiko

TEBING TINGGI – Kepala Dinas Dispora Sahdama Yanto, M.AP., pimpin apel gabungan Pemerintahan Kota Tebing Tinggi di ikuti beberapa Pejabat Fungsional, dan ASN beserta Tenaga Kontrak di Balai Kota, Senin, (7/11/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dispora menjelaskan tentang peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.

Walikota Tebing Tinggi telah menerbitkan peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan sistem pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang mengamanatkan agar seluruh Organisasi perangkat daerah untuk melakukan proses penilaian resiko atas program dan kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun 2023.

Hal ini bertujuan agar OPD dapat mengetahui pengendalian intern yang akan di lakukan untuk menekan resiko yang mungkin dapat terjadi agar tujuan dari organisasi tersebut dapat tercapai.

Kepala Dinas Dispora berharap agar kepala OPD dan PNS laksanakan program dan kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. “Lakukan pengawasan dan pembinaan kerjasama positif kepada bawahan,” ucapnya.