MENLHK Payungi 6 KTH Wilayah Gunung Salakan Pesanggaran Banyuwangi 

Banyuwangi, AtensiNews.com- Masyarakat Wilayah Gunung Salakan Dari Lima Desa di Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi bisa bernafas lega, khususnya untuk Enam Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah memperoleh Pengakuan dan Perlindungan Kementrian Kehutanan (KUNLIN KK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.

Sebagai informasi dari dokumen KLHK per Bulan November 2020 terdapat KTH Kecamatan Pesanggaran yang terdaftar di Data KLHK telah memperoleh SK – KULIN KK dan 1 KTH dalam Proses.

Adapun Daftar KTH Kecamatan Pesanggaran dengan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kementrian Kehutanan (KUNLIN KK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK sebagai berikut:

1. LMDH Jati Mulyo.

LMDH Jati Mulyo Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi memperoleh Kemitraan Kehutanan tanah seluas 353,77 ha untuk 249 KK, dengan SK. 1745/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019. Tanggal 12/03/2019.

2. Kelompok Durian Sukamade Lestari.

Kelompok Durian Sukamade Lestari Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi memperoleh Kemitraan Kehutanan tanah seluas 7,5 ha untuk 32 KK dengan SK.545/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020. Tanggal 06/02/2020 .

3. Kelompok PAL VI Kalicawang Barokah.

Kelompok PAL VI Kalicawang Barokah Kandangan Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi memperoleh Kemitraan Kehutanan tanah seluas 9,5 ha untuk 29 KK dengan SK.544/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020. Tanggal 06/02/2020.

4. KTH Tambak Agung.

KTH Tambak Agung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi memperoleh Kemitraan Kehutanan tanah seluas 83,44 ha untuk 193 KK dengan SK. 1746/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019 tanggal 12/03/2019.

5. KTH Wono Asih Makmur Sejahtera.

KTH Wono Asih Makmur Sejahtera Sumberagung Pesanggaran memperoleh Kemitraan Kehutanan tanah seluas 2.452,04 ha untuk 1092 KK dengan SK Nomor : 107/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2020 tanggal 16/01/2020. Kelompok PAL IV Sejahtera.

Kelompok PAL IV Sejahtera Kandangan Pesanggaran dari data KLHK per November 2020 diterangkan masih dalam proses.

Sementara itu dengan lokasi berbeda Tumpang Pitu, untuk SK Perusahaan PT BSI yang tercatat, terdapat dalam Lampiran F.1 : Daftar Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagai berikut:

Kabupaten Banyuwangi Bumi Suksesindo, PT dengan SK. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 29/02/2016 Luas 798,14 ha.

Kabupaten Banyuwangi Bumi Suksesindo, PT SK.812/Menhut-II/2014 tanggal 25/09/2014 luas 194,72 ha. KLHK Peringatkan PT BSI

Peringatan KLHK terhadap Perusahaan tambang emas PT BSI salah satunya terekam dalam Surat KLHK Nomor: S.578/PKTL-REN/15D/PLA.0/7/2019 – Tentang Teguran Penyampaian Laporan Berkala 6 Bulan, tertanggal 1 Juli 2019.

Teguran tersebut Terkait kewajiban IPPKH tersebut tujukan untuk PT BSI dengan SK. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 29/02/2016 Luas 798,14 ha. SK Izin Ekplorasi PT BSI berlaku 2 Tahun sejak ditetapkan dan Telah Habis.

Sementara Itu untuk Izin Ekplorasi PT BSI dengan SK Nomor: 811/Menlhk/Setjen/ Pla.0/10/2019, dinyatakan telah habis sebagaimana dikutip dalam SK Nomor : 107/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2020, menimbang huruf e yang berbunyi sebagai berikut:

e. bahwa areal yang direkomendasikan sebagaimana huruf (c) terdapat lokasi izin ekplorasi seluas t 1.990,04 Ha untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 811/Menlhk/Setjen/ Pla.0/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Emas dan Mineral Pengikutnya atas nama PT. Bumi Suksesindo seluas t 3.350,7o (tiga ribu tiga ratus lima puluh dan tujuh puluh perseratus) hektare Pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Banyuwangi.

Jika Ada Klaim Penetapan Baru untuk Eksplorasi atau Perpanjangan: Menteri Tidak Asal Menetapkan dan Perpanjang, serta Harus Bisa Ditunjukkan Kemasyarakatan Data Lengkap Fisik SK.

Dengan habisnya SK Eksplorasi PT BSI, mengacu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 7594/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/9/2022 Tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut , diterangkan sebagai berikut:

 

KESEMBILAN

 

a. Perpanjangan perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan kawasan hutan wajib dilakukan sebelum habis masa berlakunya dengan lokasi dan luas tidak melebihi perizinan sebelumnya;

b. Pada areal Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka izin baru hanya dapat diterbitkan pada areal bukan hutan alam primer dan/atau bukan lahan gambut;

c. Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan, wajib berpedoman pada Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum

KESATU;

d. Izin lokasi di areal Hutan Alam Primer atau Lahan Gambut yang terbit sebelum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor

SK.323/ Menhut-II/2011 tanggal 17 Juni 2011, tetapi tidak ditindaklanjuti dan/atau telah melewati batas berlakunya, maka areal tersebut menjadi areal penghentian pemberian perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan baru;

e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d akan digunakan sebagai bahan revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru.

KESEPULUH

Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KESEBELAS

Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha,Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru sebagaimana disebutkan dalam:

a. kegiatan Perhutanan Sosial dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan, pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dengan kriteria antara lain tidak mengubah bentang alam, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengubah fungsi utamanya.

Sumber: KLHK – BASISDATA2020 disajikan ulang Aliansi NGO Banyuwangi Beradab, LBH Nusantara, Pendopo Semar Nusantara dan Kasepuhan Luhur Kedaton.

 

Tim 786